Saluran pelaporan resmi UPT PSMB-LT Surabaya

Whistleblowing System (WBS)

Sarana bagi masyarakat, pegawai, dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau dugaan pelanggaran di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya — demi mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Prinsip Pelaporan

  • Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan
  • Pelaporan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional
  • Tanpa diskriminasi terhadap pelapor yang acting in good faith
  • Setiap laporan dicatat dan diverifikasi oleh pihak berwenang

Informasi

Whistleblowing System

Informasi Whistleblowing System

Latar Belakang

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas di UPT PSMB-LT Surabaya. Sistem ini menyediakan saluran aman bagi siapa pun yang mengetahui atau menduga adanya pelanggaran di lingkungan UPT untuk melaporkannya.

WBS mendukung pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pelanggaran disiplin dan etika kerja. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pelajari Zona Integritas

Siapa yang Dapat Melapor?

Masyarakat umum
Pengguna layanan dan pihak eksternal yang mengetahui pelanggaran
Pegawai UPT
ASN dan tenaga kontrak di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya
Mitra & rekanan
Pihak yang bekerja sama dalam kegiatan operasional UPT
Pelaku usaha
Pemohon layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi

Ruang Lingkup

Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan

Laporan dapat mencakup dugaan pelanggaran integritas, disiplin, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya.

  • Penyalahgunaan Wewenang Dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, atau fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Gratifikasi & Korupsi Dugaan penerimaan gratifikasi, suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
  • Pelanggaran Disiplin & Etika Pelanggaran kode etik, peraturan disiplin, dan tata tertib organisasi.
  • Benturan Kepentingan Dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pelayanan.
  • Pelayanan Tidak Bermutu Pungutan liar, diskriminasi pelayanan, atau penyimpangan prosedur layanan.

Proses

Alur Penanganan Laporan

  1. 01

    Penerimaan Laporan

    Laporan diterima melalui kanal resmi WBS dan dicatat oleh petugas.

  2. 02

    Verifikasi Awal

    Tim melakukan klarifikasi dan penilaian kelayakan laporan.

  3. 03

    Penyelidikan

    Pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan prosedur berlaku.

  4. 04

    Tindak Lanjut

    Penindakan dan umpan balik sesuai hasil pemeriksaan.

Waktu penyelesaian bervariasi sesuai kompleksitas laporan. Pelapor dapat meminta status penanganan melalui kanal yang sama.

Kanal Resmi

Sampaikan pengaduan Anda

Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi UPT di bawah ini. Sertakan kronologi, pihak terkait, dan bukti pendukung jika tersedia.

Informasi yang perlu disertakan

  • Uraian kronologi kejadian secara jelas dan lengkap
  • Identitas pelaku yang diduga (jika diketahui)
  • Waktu dan lokasi kejadian
  • Bukti pendukung: dokumen, foto, atau saksi

Jl. Gayung Kebonsari Dalam No.12A, Surabaya

Senin–Jumat, 07.30–16.00 WIB

Halaman kontak lengkap