Whistleblowing System (WBS)
Sarana bagi masyarakat, pegawai, dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi atau dugaan pelanggaran di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya — demi mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Prinsip Pelaporan
- Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan
- Pelaporan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional
- Tanpa diskriminasi terhadap pelapor yang acting in good faith
- Setiap laporan dicatat dan diverifikasi oleh pihak berwenang
Informasi
Whistleblowing System
Latar Belakang
Tentang Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas di UPT PSMB-LT Surabaya. Sistem ini menyediakan saluran aman bagi siapa pun yang mengetahui atau menduga adanya pelanggaran di lingkungan UPT untuk melaporkannya.
WBS mendukung pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pelanggaran disiplin dan etika kerja. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Siapa yang Dapat Melapor?
- Masyarakat umum
- Pengguna layanan dan pihak eksternal yang mengetahui pelanggaran
- Pegawai UPT
- ASN dan tenaga kontrak di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya
- Mitra & rekanan
- Pihak yang bekerja sama dalam kegiatan operasional UPT
- Pelaku usaha
- Pemohon layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi
Ruang Lingkup
Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan
Laporan dapat mencakup dugaan pelanggaran integritas, disiplin, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar di lingkungan UPT PSMB-LT Surabaya.
- Penyalahgunaan Wewenang Dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, atau fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Gratifikasi & Korupsi Dugaan penerimaan gratifikasi, suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
- Pelanggaran Disiplin & Etika Pelanggaran kode etik, peraturan disiplin, dan tata tertib organisasi.
- Benturan Kepentingan Dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pelayanan.
- Pelayanan Tidak Bermutu Pungutan liar, diskriminasi pelayanan, atau penyimpangan prosedur layanan.
Proses
Alur Penanganan Laporan
-
01
Penerimaan Laporan
Laporan diterima melalui kanal resmi WBS dan dicatat oleh petugas.
-
02
Verifikasi Awal
Tim melakukan klarifikasi dan penilaian kelayakan laporan.
-
03
Penyelidikan
Pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan prosedur berlaku.
-
04
Tindak Lanjut
Penindakan dan umpan balik sesuai hasil pemeriksaan.
Waktu penyelesaian bervariasi sesuai kompleksitas laporan. Pelapor dapat meminta status penanganan melalui kanal yang sama.
Kanal Resmi
Sampaikan pengaduan Anda
Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi UPT di bawah ini. Sertakan kronologi, pihak terkait, dan bukti pendukung jika tersedia.
Informasi yang perlu disertakan
- Uraian kronologi kejadian secara jelas dan lengkap
- Identitas pelaku yang diduga (jika diketahui)
- Waktu dan lokasi kejadian
- Bukti pendukung: dokumen, foto, atau saksi
Jl. Gayung Kebonsari Dalam No.12A, Surabaya
Senin–Jumat, 07.30–16.00 WIB
