Layanan Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi
UPT PSMB-LT Surabaya menyediakan tiga pilar pelayanan mutu barang bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat di Jawa Timur — dengan standar nasional dan ketertelusuran hasil yang terjamin.
Tiga Pilar Layanan
Pilih jenis layanan untuk detail ruang lingkup
Layanan 1
LP-036-IDNPengujian Laboratorium
Layanan pengujian mutu produk untuk memastikan kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis yang berlaku. Hasil pengujian digunakan sebagai dasar perlindungan konsumen, kepatuhan regulasi, dan penjaminan mutu produk.
Laboratorium pengujian UPT PSMB-LT Surabaya telah terakreditasi KAN dan mampu menangani berbagai jenis komoditas dengan parameter pengujian yang disesuaikan kebutuhan pelanggan.
Ruang Lingkup & Komoditas
- Pupuk organik & anorganik
- Kadar air, kadar abu, unsur hara, dan parameter terkait
- Bahan kimia
- Parameter mutu sesuai persyaratan produk dan regulasi
- Produk pangan
- Pengujian mutu dan kesesuaian standar yang berlaku
- Komoditas lainnya
- Sesuai permintaan dan kapabilitas laboratorium
Manfaat Kalibrasi
- Menjamin ketertelusuran hasil pengukuran ke standar nasional
- Mengurangi risiko kesalahan pengukuran di laboratorium dan industri
- Mendukung kepatuhan mutu dan audit sistem manajemen
- Memperpanjang keandalan alat ukur yang digunakan operasional
Layanan 2
LK-510-IDNKalibrasi Alat Ukur
Layanan kalibrasi alat ukur untuk menjamin ketertelusuran dan keakuratan hasil pengukuran di laboratorium maupun lingkungan industri. Kalibrasi dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi KAN.
Layanan ini mendukung pelaku usaha dan instansi yang memerlukan sertifikat kalibrasi sebagai bukti keandalan alat ukur dalam proses produksi, pengujian, dan pengendalian mutu.
Layanan 3
LSPr-008-IDNSertifikasi Produk
Layanan sertifikasi produk sesuai skema dan ketentuan yang berlaku. Sertifikat produk menjadi bukti bahwa produk memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan/atau lingkungan yang ditetapkan dalam standar terkait.
Lembaga sertifikasi produk UPT PSMB-LT Surabaya mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kepatuhan regulasi, meningkatkan daya saing produk, dan membuka akses pasar.
Tahapan Sertifikasi
- 01 Permohonan & evaluasi awal Pengajuan skema sertifikasi dan penilaian kelayakan
- 02 Audit & pengujian Verifikasi kesesuaian produk dan sistem mutu
- 03 Keputusan sertifikasi Penerbitan sertifikat bagi produk yang memenuhi syarat
- 04 Pengawasan berkala Surveilans untuk mempertahankan sertifikat
Proses
Alur Pelayanan Online
-
01
Registrasi
Buat akun di Portal Layanan dan lengkapi profil perusahaan.
-
02
Pengajuan
Ajukan layanan pengujian, kalibrasi, atau sertifikasi beserta komoditas.
-
03
Verifikasi
Tim UPT memverifikasi kelengkapan dokumen dan data pengajuan.
-
04
Pelaksanaan
Layanan dilaksanakan sesuai ruang lingkup dan standar yang berlaku.
-
05
Hasil
Hasil layanan diserahkan melalui portal atau sesuai ketentuan.
Dokumen
Persyaratan Umum
Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai jenis layanan. Tim UPT akan memverifikasi kelengkapan setelah pengajuan diterima melalui portal.
- Surat permohonan
- Permohonan resmi dari perusahaan atau instansi pemohon
- Identitas pemohon
- Data perusahaan/individu yang terdaftar di portal layanan
- Spesifikasi layanan
- Jenis layanan, komoditas, parameter, atau alat yang diajukan
- Contoh produk / alat
- Sampel atau unit alat ukur sesuai ketentuan teknis
- Dokumen pendukung
- SNI, spesifikasi teknis, atau dokumen lain yang relevan
Portal Layanan
Ajukan layanan secara online
Daftar atau masuk ke Portal Layanan untuk mengajukan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi. Pantau status pengajuan dan terima hasil layanan secara digital.