Terakreditasi KAN — LP-036 · LSPr-008 · LK-510

Layanan Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi

UPT PSMB-LT Surabaya menyediakan tiga pilar pelayanan mutu barang bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat di Jawa Timur — dengan standar nasional dan ketertelusuran hasil yang terjamin.

Layanan 1

LP-036-IDN

Pengujian Laboratorium

Layanan pengujian mutu produk untuk memastikan kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis yang berlaku. Hasil pengujian digunakan sebagai dasar perlindungan konsumen, kepatuhan regulasi, dan penjaminan mutu produk.

Laboratorium pengujian UPT PSMB-LT Surabaya telah terakreditasi KAN dan mampu menangani berbagai jenis komoditas dengan parameter pengujian yang disesuaikan kebutuhan pelanggan.

Informasi tarif pengujian

Ruang Lingkup & Komoditas

Pupuk organik & anorganik
Kadar air, kadar abu, unsur hara, dan parameter terkait
Bahan kimia
Parameter mutu sesuai persyaratan produk dan regulasi
Produk pangan
Pengujian mutu dan kesesuaian standar yang berlaku
Komoditas lainnya
Sesuai permintaan dan kapabilitas laboratorium

Manfaat Kalibrasi

  • Menjamin ketertelusuran hasil pengukuran ke standar nasional
  • Mengurangi risiko kesalahan pengukuran di laboratorium dan industri
  • Mendukung kepatuhan mutu dan audit sistem manajemen
  • Memperpanjang keandalan alat ukur yang digunakan operasional

Layanan 2

LK-510-IDN

Kalibrasi Alat Ukur

Layanan kalibrasi alat ukur untuk menjamin ketertelusuran dan keakuratan hasil pengukuran di laboratorium maupun lingkungan industri. Kalibrasi dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi KAN.

Layanan ini mendukung pelaku usaha dan instansi yang memerlukan sertifikat kalibrasi sebagai bukti keandalan alat ukur dalam proses produksi, pengujian, dan pengendalian mutu.

Informasi tarif kalibrasi

Layanan 3

LSPr-008-IDN

Sertifikasi Produk

Layanan sertifikasi produk sesuai skema dan ketentuan yang berlaku. Sertifikat produk menjadi bukti bahwa produk memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan/atau lingkungan yang ditetapkan dalam standar terkait.

Lembaga sertifikasi produk UPT PSMB-LT Surabaya mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kepatuhan regulasi, meningkatkan daya saing produk, dan membuka akses pasar.

Informasi tarif sertifikasi

Tahapan Sertifikasi

  1. 01 Permohonan & evaluasi awal Pengajuan skema sertifikasi dan penilaian kelayakan
  2. 02 Audit & pengujian Verifikasi kesesuaian produk dan sistem mutu
  3. 03 Keputusan sertifikasi Penerbitan sertifikat bagi produk yang memenuhi syarat
  4. 04 Pengawasan berkala Surveilans untuk mempertahankan sertifikat

Proses

Alur Pelayanan Online

  1. 01

    Registrasi

    Buat akun di Portal Layanan dan lengkapi profil perusahaan.

  2. 02

    Pengajuan

    Ajukan layanan pengujian, kalibrasi, atau sertifikasi beserta komoditas.

  3. 03

    Verifikasi

    Tim UPT memverifikasi kelengkapan dokumen dan data pengajuan.

  4. 04

    Pelaksanaan

    Layanan dilaksanakan sesuai ruang lingkup dan standar yang berlaku.

  5. 05

    Hasil

    Hasil layanan diserahkan melalui portal atau sesuai ketentuan.

Dokumen

Persyaratan Umum

Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai jenis layanan. Tim UPT akan memverifikasi kelengkapan setelah pengajuan diterima melalui portal.

Surat permohonan
Permohonan resmi dari perusahaan atau instansi pemohon
Identitas pemohon
Data perusahaan/individu yang terdaftar di portal layanan
Spesifikasi layanan
Jenis layanan, komoditas, parameter, atau alat yang diajukan
Contoh produk / alat
Sampel atau unit alat ukur sesuai ketentuan teknis
Dokumen pendukung
SNI, spesifikasi teknis, atau dokumen lain yang relevan

Portal Layanan

Ajukan layanan secara online

Daftar atau masuk ke Portal Layanan untuk mengajukan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi. Pantau status pengajuan dan terima hasil layanan secara digital.

Butuh bantuan?

Halaman kontak