Pemantapan ISO 37001:2016 pada UPT PSMB-LT Surabaya

Saat ini praktik penyuapan maupun tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi topik perbincangan yang tidak berkesudahan. Hampir semua media nasional maupun daerah memberitakan mengenai praktik gratifikasi, korupsi maupun suap. Sehingga permasalahan praktik suap dalam sebuah instansi ini ternyata juga sudah menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Untuk itu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Surabaya berusaha menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap. Hingga pada akhirnya sejak tahun 2017 telah memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016, setelah menjalani proses sertifikasi yang panjang sesuai dengan penerapan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sertifikasi SMAP di UPT PSMB-LT Surabaya ini merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk mengatasi dan memberantas segala bentuk penyuapan, gratifikasi maupun korupsi. Karena sebagai instansi Pemerintah yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penggunaan jasa laboratorium yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPT PSMB-LT Surabaya yang berusaha menjalankan Good Governance dengan cara partisipasi, kepastian hukum, tanggung jawab, transparansi, keadilan, berorientasi pada kesepakatan, akuntabilitas, visi strategi, efektifitas dan efisiensi.

Sistem Manajemen yang diterapkan di UPT PSMB-LT Surabaya ini menggunakan pendekatan berbasis risiko yaitu ISO 37001:2016, yang mana dapat dimungkinkan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang rekan bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.

SMAP ISO 37001

UPT PSMB-LT Surabaya yang telah mengadopsi ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti suap (SMAP) tentu akan lebih efektif apabila ada proses pendampingan dan pemantapan kembali dari pihak eksternal, dan pendamping tersebut telah memiliki kompetensi dalam bidang SMAP.

Pendampingan yang dilakukan adalah dengan mengundang praktisi dari BSN yaitu Bapak Tegar Ega Pragita selaku Kepala Seksi Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik. Pendamping kedua adalah Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya Bapak Aan Eddy Antana. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2022 melalui media Zoom.

Dengan diterapkannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 di UPT PSMB-LT Surabaya memberikan panduan bagi seluruh karyawan dan stakeholder yang terlibat dalam proses bisnis untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya. sistim ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti pengendalian gratifikasi serta pencegahan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System, pengelolaan LHKPN, sistim audit internal.

Pada kesempatan tersebut Bapak Aan menjelaskan tentang kisah suksesnya mendapatkan Wilayah Bebas Korupsi yang diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Bapak Tjahjo Kumolo. Bahwa dalam membangun Zona Integritas tidak hanya membutuhkan sertifikasi ISO 37001 saja namun juga membutuhkan komitmen. Komitmen pimpinan dan semua pegawai yang terlibat dalam kegiatan di sebuah instansi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama dalam mengatasi penyuapan, korupsi maupun gratifikasi. Instansi yang sedang mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diharapkan mampu menyediakan fasilitas yang lebih baik untuk kepuasan pelanggan.

Membuat kampanye publik tentang fasilitas pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat, agar dapat membuat instansi dekat dengan masyarakat sehingga masyarakat pun dapat merasakan kehadiran instansi tersebut secara nyata. Menetapkan strategi komunikasi kampanye publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat Ketika temelakukan monitoring dan evaluasi.

Diharapakan nantinya segenap karyawan dan seluruh stakehoklder yang terlibat dengan UPT PSMB-LT Surabaya akan senantia terus mengembangkan dan menyempurnakan SMAP yang telah dimiliki saat ini, sehingga kebijakan menjadi proporsional dalam mencegah potensi terjadinya penyuapan dan praktik korupsi lainnya pada layanan pengujian mutu produk, sertifikasi produk maupun kalibrasi.

SNI ISO 37001:2016 Sistim Manajemen Anti Penyuapan merupakan pintu gerbang untuk memasuki pembangunan Zona Integritas menuju menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang selanjutnya menuju tercapainya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di UPT PSMB-LT Surabaya. Untuk itu Pemantapan seperti ini akan terus dilaksanakan kedepannya agar seluruh pihak yang terlibat paham dan peduli dengan sistim yang telah dibangun bersama ini.