26/12/2018

Alur Pelayanan Sertifikasi

Alur Pelayanan Sertfikasi Produk

Keterangan

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak terbit sertifikat/surveilen dilakukan penambahan merk yang tidak mengubah sistem/proses produksi, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan tanpa pelaksanaan audit sistem.


Prosedur Pembekuan dan pencabutan sertifikasi

A. Perusahaan yang telah bersertifikat dapat dikenakan pembekuan/ pencabutan karena:

  1. Perusahaan melakukan perubahan yang menimbulkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan SNI;
  2. Hasil surveilen menunjukkan bahwa ketidaksesuaian produk terhadap ketentuan SNI yang diacu tidak dapat dipertahankan dan ketidaksesuaian yang terjadi tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang ditentukan;
  3. Surveilen tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat peringatan;
  4. Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diatasi oleh perusahaan dengan melakukan tindakan koreksi/ perbaikan yang tepat;
  5. Pengaduan terhadap perusahaan yang dapat dibuktikan penyimpangannya terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI;
  6. Penyimpangan lainnya terhadap Ketentuan dan Tata Cara SPPT SNI.
  7. Tidak dapat memenuhi kewajiban persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar.

B. Perusahaan diberikan waktu maksimal 2 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pembekuan sertifikasi dari LS Pro untuk melakukan perbaikan sehubungan dengan proses pembekuan sertifikat tersebut.

C. Jika dalam 2 bulan tersebut perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan atas permasalahan tersebut, maka SPPT SNI akan dicabut.

D. Keluhan dan Banding

Keluhan dan banding yang diajukan oleh pelanggan akan diselesaiakan dengan mengacu kepada prosedur Keluhan, Perselisihan, Naik Banding dan Pergantian Kerugian.


Pembiayaan

Biaya Proses Sertifikasi Produk mengacu kepada Perda Jawa Timur nomor 13 Tahun 2019. Sumber pendanaan untuk operasional Lembaga Sertifikasi Produk dipenuhi dari APBD Provinsi Jawa Timur.


Hak dan Kewajiban Pelanggan

Hak dn kewajiban pelanggan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kontrak dan perjanjian lisensi