Daftar isian permohonan Sertifikat penggunaan tanda SNI yang dilampirkan dengan:
- Dokumen legalitas perusahaan:
- Akta perusahaan;
- Izin usaha industri atau sejenisnya;
- Surat izin merk dagang/surat pendaftaran merk dagang (bila perlu);
- Fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek (untuk makloon);
- NPWP perusahaan;
- Angka Pengenal Importir (API-U/API-P) untuk produk impor.
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Biodata Wakil Manajemen Mutu;
- Pengendalian Mutu Bahan Baku/Bahan Penolong;
- Proses Produksi dan Pengendalian Mutu selama proses;
- Bagan/Peta Proses Produksi;
- Daftar Peralatan Utama Produksi;
- Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian Mutu Produk;
- Daftar Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
- Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI;
- Surat Pernyataan Diri mengenai penerapan sistem mutu/sertifikat system manajemen;
- Sistem Mutu dan Laporan Pengawasan Terakhir;
- Gambar atau Desain dan foto kemasan produk.
Khusus untuk Air Minum dalam kemasan disertai dengan: SIPA atau Surat Kerjasama Perusahaan Permohonan dengan Perusahaan Air Minum (PAM/PDAM).
Untuk hak merk yang tidak dimiliki oleh perusahaan tetapi dimiliki oleh yang lain harus menyertakan surat kuasa dari pemilik merk ke perusahaan permohonan SPPT SNI.