
Keterangan
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak terbit sertifikat/surveilen dilakukan penambahan merk yang tidak mengubah sistem/proses produksi, maka proses sertifikasi dapat dilanjutkan tanpa pelaksanaan audit sistem.
Prosedur Pembekuan dan pencabutan sertifikasi
Perusahaan yang telah bersertifikat dapat dikenakan pembekuan/ pencabutan yaitu sebagai berikut:
A. Pembekuan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) UPT PSMB-LT Surabaya dapat membekukan sebagian atau seluruh ruang lingkup sertifikasi apabila:
- Atas permintaan Perusahaan;
- Surveilen tidak dapat dilakukan setelah diberikan surat peringatan;
- Perusahaan gagal melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian pada kunjungan asesmen, surveilen, reasesmen untuk rentang waktu yang telah ditetapkan;
- Informasi atau komplain konsumen yang membuktikan bahwa Perusahaan pemegang lisensi tidak dapat memenuhi persyaratan SNI;
- Menyalahgunakan logo LS-Pro UPT. PSMB-LT Surabaya;
- Kesimpulan tim asesmen menyatakan bahwa sejumlah ketidaksesuaian mengakibatkan penerapan sistem manajemen tidak efektif;
- Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diatasi oleh perusahaan dengan melakukan tindakan koreksi/ perbaikan yang tepat;
- Tidak dapat memenuhi kewajiban persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar.
Perusahaan diberikan waktu maksimal 3 bulan setelah menerima surat pemberitahuan pembekuan sertifikasi dari LS Pro untuk melakukan perbaikan sehubungan dengan proses pembekuan sertifikat tersebut.
B. Pencabutan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) UPT PSMB-LT Surabaya dapat mencabut SPPT-SNI apabila:
- Atas keinginan Perusahaan dibuat secara tertulis dan alasan – alasannya;
- Terjasi pelanggaran terhadap standar yang dilakukan, kegagalan memenuhi ketetapan/ prosedur sertifikasi misalnya memproduksi dan mengedarkan barang atau jasa yang telah mendapatkan sertifikat produk tidak memenuhi persyaratan SNI;
- Tidak melakukan perbaikan setelah dilakukan pembekuan sertifikasi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan;
- Perusahaan mengalami kebangkrutan;
- Menggunakan sertifikat-logo diluar ketentuan yang telah ditetapkan;
- Menggunakan sertifikat-logo diluar ruang lingkup sertifikat produk/ Penggunaan tanda kesesuaian secara tidak sah.
- Penyalahgunaan tanda kesesuaian yang diterbitkan: pelanggaran ketentuan perjanjian, pengendalian mutu yang kurang memadai, kesalahan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Ls-Pro atau laboratorium;
- Produk yang disertifikasi ternyata kemudian diketahui berbahaya;
- Tidak melanjutkan sertifikasinya;
Perusahaan diberikan waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima surat pemberitahuan pencabutan sertifikasi dari LS Pro untuk melakukan perbaikan atau penyelesaian permasalah sehubungan dengan proses pencabutan sertifikat tersebut.
D. Keluhan dan Banding
Perusahaan berhak mengajukan keluhan dan naik banding terhadap keputusan sertifikasi;
Keluhan atau banding bisa dilaksanakan melalui telepon, faxsimile, surat atau datang sendiri dengan mengisi format yang tersedia;
LS-Pro UPT. PSMB-LT Surabaya akan menetapkan, bila perlu menyelidiki kegiatan yang menyebabkan keluhan atau banding;
Apabila penyeban keluhan atau banding yang terjadi berkaitan dengan sistem sertifikasi, maka LS-Pro memberikan kesempatan untuk pihak yang mengajukan keluhan atau banding untuk mempresentasikan kasusnya secara resmi;
LS-Pro UPT. PSMB-LT Surabaya memastikan kenetralan dari proses keluhan atau banding;
Pembiayaan
Biaya Proses Sertifikasi Produk mengacu kepada Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber pendanaan untuk operasional Lembaga Sertifikasi Produk dipenuhi dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Hak dan Kewajiban Pelanggan
Hak dan kewajiban pelanggan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kontrak dan perjanjian lisensi.