26/12/2018

Sertifikasi

Pada saat produk didesain, diproduksi, didistribusikan, digunakan dan akhirnya dibuang, produk tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran yang sering timbul. Apakah produk tersebut sudah sesuai standar?
Kekhawatiran tersebut terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau dampak terhadap fungsi lingkungan hidup, daya tahan, kesesuaian terhadap peruntukan.

Peran Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat dengan LSPro atau lebih familiar dengan singkatan LS-Pro nantinya merupakan pintu terakhir yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan serta memenuhi jaminan tertulis (Sertifikasi Produk) dalam periode tertentu (4 tahun). Dan dilakukan pengawasan / survailen setiap tahun.